Kamis, 27 September 2012


KHOMER

Definisi Al-Muskir (المسكر)
            Al-Muskir adalah setiap minuman yang akan menyebabkan musnah dan rusaknya akal dan setiap muskir (minuman keras) adalah Khomer.
Makna Khomer
            Khomer adalah sebutan bagi setiap yang menutupi, menghalangi dan merusak intelektualitas dari satu macam dari berbagai macam minuman.
Hukum المسكر (minuman keras)
            Meminum minuman keras hukumnya haram dan termasuk dosa besar, berdasarka dalil-dalil yang banyak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
            Dalilnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون (90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون (91)
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” ( QS. Al-Maidah 90-91)
            Pada ay at diatas tadi ada kata-kata:
* الميسر : Undian (judi)
* الانصاب : Patung (berhala) yang dibuat untuk disembah
* الازلام : merupakan bentuk plural (jamak) dari kata زلم yaitu anak panah yang tidak berbulu dan ditulis pada ke 3 anak panah itu dengan 3 tulisan. Anak pertama ditulis “lakukanlah”, anak panah ke 2 ditulis “jangan dilakukan” dan anak panah yang ke 3 tidak di tulis (dikosongkan).
*  رجس: Najis, kotor, keji
            Kebiasaan orang jahiliyah sering melakukan hal ini dalam segala aktivitas  dan menyimpan anak panah yang tiga itu dalam satu wadah (tempat), lalu mereka (orang jahiliyah) mengambil satu anak panah dari ketiga anak panah itu, jika keluar anak panah yang tulisannya “lakukanlah” maka mereka bersegera melakukannya, jika keluar anak panah yang tulisannya “jangan lakukan” maka mereka meninggalkannya (tidak melakukan perbuatan itu) dan jika keluar anak panah yang kosong (tidak ada tulisan), maka di undi lagi sampai mendapatkan kepastian melakukan atau tidaknya.
            Islam melarang bahkan mengharamkan hal seperti ini, karena termasuk bagian (macam) dari kihanah (ramal) dan memtelantarkan akal dari fumgsinya untuk berfikir (karena menganggap cukup dengan undian).
            Nabi saw. bersabda : “setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhori Muslim). Setiap yang memabukkan khomer dan setiap khomer adalah haram. (HR. Muslim)
Hukuman bagi pemabuk (peminum Khomer)
            Barang siapa yang meminum minuman keras, maka wajib huum ditegakkan, maka hukuman bagi pemabuk yaitu di jilid sebanyak 40 kali dan boleh juga di jilid sebanyak 80 kali sebagaimana yang pernah dilaukan pada zaman Umar.
            Dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi saw. menemui seseorang yang sedang minum Khomer maka Nabi menjilidnya sebanyak 40 kali, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar makapada zaman Umar khalayak berkonsultasi kepadanya, maka berkata Abdurrahman bin Auf: Lakukan had 80 kali, maka Umarpn melakukan hai ini (melakukan penjilidan 80 kali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar