Jumat, 28 September 2012


AKAR–AKAR PENYELEWENGAN DAN PENYIMPANGAN AGAMA DARI KALANGAN KAUM NASRANI YAHUDI, SERTA DI PERINGATKAN KEPADA KAUN MUSLIMIN

1.   Talbisul  haq bil bathil. Artinya mencampur adukkan yang benar dengan yang salah dengan cara memasukkan pemahaman-pemahaman batil di luar kitab suci ke dalam ajaran agama yang haq.
2.     Tariful kalimat ‘an mawadi’hi. Artinya menyelewengkan makna ayat.
3.   Ta’wilul Mutasyabihat. Artinya mencari penafsiran ayat Mutasyabih dengan mencari kesesuaian dengan hawa nafsu mereka.
4.   Al Ghuluw fiddin. Artinya berlebihan dan ekstrim dalam beragama.
5.   Taqdimul ra’yi ‘alal wahyi. Artinya mendahulukan pendapat akal yang sering di domonasi hawa nafsu dari pada mendahulukan wahyu.
6.   Ittiba’ul hawa. Artinya memperturutkan hawa nafsu.
7.     Tarku al nahyu ‘an al munkar. Artinya meninggalkan pencegahan terhadap kemunkaran.
8.    Al akhdzu bi ba’dhil ayat wa tarku bi ba’dhiha. Artinya mengamalkan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lagi.
9.   Mawalatul kafirin. Artinya cinta, setia atau loyal terhadap kaum kafir.
10.  Ittiba’udh Dhan. Artinya mengikuti prasangka yang bertentangan dengan kebenaran.
11.  Katsratul Ikhtilaf. Artinya banyak berselisih pendapat yang keluar dari prinsip Kitabullah dan sunnah Rasulallah S.A.W .
12.   Al Ibtida’ fi al dien. Artinya membuat-buat bid’ah atau ajaran-ajaran baru dalam agama.
                Secara bahasa bid’ah artinya “setiap urusan yang baru tanpa ada contoh terdahulu baik itu urusan dunia maupun urusan agama.”

Kamis, 27 September 2012


PIQIH PERGERAKAN

*Dasar sebuah gerakan, Allah S.W.T berfirman :
 وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (ال عمران:104 )
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-Imran: 104)
*Lalu kenapa banyak muncul beranekaragam pergerakan?
                   Munculnya beranekaragam gerakan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Fikrah      : Bahwa setiap gerakan berdiri atas dasar pemahaman tertentu.
2.      Thariqah  : Pola operasional dakwah tertentu.
3.      Auliyat     : Pemahaman mereka dalam menentukan prioritas utama terhadap masalah-masalah vital umat.
*bagaimana memilih sebuah gerakan?
1. Ghayah                 : Tujuan, tujuan tersebut harus jelas baik itu tujuan utama maupun tujuan antar.
2. Manhaj                 : Siatem dasar pergerakan yang harus mengacu kepada system dasar pergerakan dengan pola gerakan dakwah Rasulallah S.A.W.
3. Fikrah wa syariah : Konsep pemikirannya harus selaras dengan relistis dan indialisme islam itu sendiri.
4. Akhlak                  : Masalah akhlak dan adab berharokah (QS. An-Nahl: 126)
5. Syamuliah            : Luasnya ruang lingkup dan cakupan kerja harakah itu yang tidak bersifat parsial.
6. Syuro                    : Harakah itu harus di pampin, di manage dan di rencanakan oleh sebuah system.
7. Quwatun nasr wal bina’ wa tanmiyatil kafa’ah : kemampuan untuk menyebarkan fikrahnya terhadap khalayak luas dan di ikuti dengan pembinaannya sampai memiliki jumlah kader yang benar dan berkualitas.
8. At-Tanzhim Al-Matien : Struktur internal yang solid, sebab harakah yang punya pengikut banyak tapi tidak tertata rapih.
9. At-Tadarruj fil khutuwath : kemampuan membuat fase-fase langkah kebijakan yang tepat.
10. Intima                 : Komitmen harakah itu harus terbukti setia mengacu kepada kepentingan islam.

KHOMER

Definisi Al-Muskir (المسكر)
            Al-Muskir adalah setiap minuman yang akan menyebabkan musnah dan rusaknya akal dan setiap muskir (minuman keras) adalah Khomer.
Makna Khomer
            Khomer adalah sebutan bagi setiap yang menutupi, menghalangi dan merusak intelektualitas dari satu macam dari berbagai macam minuman.
Hukum المسكر (minuman keras)
            Meminum minuman keras hukumnya haram dan termasuk dosa besar, berdasarka dalil-dalil yang banyak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
            Dalilnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون (90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون (91)
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” ( QS. Al-Maidah 90-91)
            Pada ay at diatas tadi ada kata-kata:
* الميسر : Undian (judi)
* الانصاب : Patung (berhala) yang dibuat untuk disembah
* الازلام : merupakan bentuk plural (jamak) dari kata زلم yaitu anak panah yang tidak berbulu dan ditulis pada ke 3 anak panah itu dengan 3 tulisan. Anak pertama ditulis “lakukanlah”, anak panah ke 2 ditulis “jangan dilakukan” dan anak panah yang ke 3 tidak di tulis (dikosongkan).
*  رجس: Najis, kotor, keji
            Kebiasaan orang jahiliyah sering melakukan hal ini dalam segala aktivitas  dan menyimpan anak panah yang tiga itu dalam satu wadah (tempat), lalu mereka (orang jahiliyah) mengambil satu anak panah dari ketiga anak panah itu, jika keluar anak panah yang tulisannya “lakukanlah” maka mereka bersegera melakukannya, jika keluar anak panah yang tulisannya “jangan lakukan” maka mereka meninggalkannya (tidak melakukan perbuatan itu) dan jika keluar anak panah yang kosong (tidak ada tulisan), maka di undi lagi sampai mendapatkan kepastian melakukan atau tidaknya.
            Islam melarang bahkan mengharamkan hal seperti ini, karena termasuk bagian (macam) dari kihanah (ramal) dan memtelantarkan akal dari fumgsinya untuk berfikir (karena menganggap cukup dengan undian).
            Nabi saw. bersabda : “setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhori Muslim). Setiap yang memabukkan khomer dan setiap khomer adalah haram. (HR. Muslim)
Hukuman bagi pemabuk (peminum Khomer)
            Barang siapa yang meminum minuman keras, maka wajib huum ditegakkan, maka hukuman bagi pemabuk yaitu di jilid sebanyak 40 kali dan boleh juga di jilid sebanyak 80 kali sebagaimana yang pernah dilaukan pada zaman Umar.
            Dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi saw. menemui seseorang yang sedang minum Khomer maka Nabi menjilidnya sebanyak 40 kali, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar makapada zaman Umar khalayak berkonsultasi kepadanya, maka berkata Abdurrahman bin Auf: Lakukan had 80 kali, maka Umarpn melakukan hai ini (melakukan penjilidan 80 kali)

3 SIFAT YANG BELUM BISA DITERAPKAN DI INDONESIA

1 أَنْ تَعْفٌوَ مَنْ ظَلَمَكَ (Mengampuni orang yang telah mendzolimi kita)
            Sifat ini bukan tidak bisa diterapkan di Indonesia, akan tetapi belum bisa diterapkandi Indonesia karena yang namanya manusia kalau ia membalas keburukan, ia sering membalas dengan balasan yang lebih (keburukan). Contoh: kalau ada orang yang menampar, sering dibalas dengan pukulan.
            Begitulah gambaran manusia yang sering membalas dengan balasan yang lebih, padahal yang namanya api padamnya bukan dengan api, akan tetapi dengan air. Allah swt. berfirman:
 وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُواْ بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصَّابِرينَ (النحل: 126 )
            “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu, akan tetepi jika kamu bersabar sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar”. (QS. An-Nahl:126)
2  أَنْ تُعْطِى مَنْ حَرَمِكَ ((Menberi kepada orang yang tidak pernah member
            Sifat ini belum bisa diterapkan di Indonesia karena yang namanya kekikirin sering dibalas dengan kekikiran lagi. Contoh: si A  berlaku kikir terhadap si B, kemudian si B membalas kelakuan si A itu yaitu dengan kekikiran lagi. Pertanyaanya, jadi berapa orang kah yang kikir? Pasti dua, karena yang tadinya cuma seorang yaitu si A, sekarang menjadi dua dikarenakan si B membalas kekikiran dengan kekikiran lagi.
            Maka yang namanya kikir itu jangan dibalas dengan kekikiran lagi, akan tetapi balaslah dengan kedermawanan atau kebaikan, seperti halnya api.
 3أَنْ يَصِلُ مَنْ قَطَعَكَ ((Menyambungkan tali silaturrahim kpd orang yang memutuskan tali silaturrahim
            Diantara dampak menyambungkan tali silaturrahim yaitu panjang umur, akan tetapi panjang umur disini berarti dikenang bukan panjang umurnya. Dalam kategori ini manusia ada dua macam, yaitu:
1.      Manusia yang hidup tapi di anggap mati. Contoh: seseorang yang setiap harinya menyusahkan orang lain (tak ada gunanya)
2.      Manusia yang mati tapi di anggap hidup. Contoh: Imam Bukhori, beliau itu sudah mati akan tetapi masih di anggap hidup karena karya-karyanya.