KHOMER
Definisi Al-Muskir (المسكر)
Al-Muskir
adalah setiap minuman yang akan menyebabkan musnah dan rusaknya akal dan setiap
muskir (minuman keras) adalah Khomer.
Makna Khomer
Khomer
adalah sebutan bagi setiap yang menutupi, menghalangi dan merusak intelektualitas
dari satu macam dari berbagai macam minuman.
Hukum المسكر (minuman keras)
Meminum
minuman keras hukumnya haram dan termasuk dosa besar, berdasarka dalil-dalil
yang banyak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalilnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون (90)إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون (91)
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban
untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” ( QS.
Al-Maidah 90-91)
Pada
ay at diatas tadi ada kata-kata:
* الميسر : Undian (judi)
* الانصاب : Patung (berhala) yang dibuat untuk
disembah
* الازلام : merupakan bentuk plural (jamak) dari
kata زلم yaitu anak panah yang tidak berbulu
dan ditulis pada ke 3 anak panah itu dengan 3 tulisan. Anak pertama ditulis
“lakukanlah”, anak panah ke 2 ditulis “jangan dilakukan” dan anak panah yang ke
3 tidak di tulis (dikosongkan).
* رجس: Najis, kotor, keji
Kebiasaan
orang jahiliyah sering melakukan hal ini dalam segala aktivitas dan menyimpan anak panah yang tiga itu dalam
satu wadah (tempat), lalu mereka (orang jahiliyah) mengambil satu anak panah
dari ketiga anak panah itu, jika keluar anak panah yang tulisannya “lakukanlah”
maka mereka bersegera melakukannya, jika keluar anak panah yang tulisannya
“jangan lakukan” maka mereka meninggalkannya (tidak melakukan perbuatan itu)
dan jika keluar anak panah yang kosong (tidak ada tulisan), maka di undi lagi
sampai mendapatkan kepastian melakukan atau tidaknya.
Islam
melarang bahkan mengharamkan hal seperti ini, karena termasuk bagian (macam)
dari kihanah (ramal) dan memtelantarkan akal dari fumgsinya untuk berfikir
(karena menganggap cukup dengan undian).
Nabi
saw. bersabda : “setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhori
Muslim). Setiap yang memabukkan khomer dan setiap khomer adalah haram. (HR.
Muslim)
Hukuman bagi pemabuk (peminum
Khomer)
Barang
siapa yang meminum minuman keras, maka wajib huum ditegakkan, maka hukuman bagi
pemabuk yaitu di jilid sebanyak 40 kali dan boleh juga di jilid sebanyak 80
kali sebagaimana yang pernah dilaukan pada zaman Umar.
Dari
Anas bin Malik bahwasannya Nabi saw. menemui seseorang yang sedang minum Khomer
maka Nabi menjilidnya sebanyak 40 kali, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar
makapada zaman Umar khalayak berkonsultasi kepadanya, maka berkata Abdurrahman
bin Auf: Lakukan had 80 kali, maka Umarpn melakukan hai ini (melakukan
penjilidan 80 kali)