ZAKAT
PROFESI
1.
Wajibnya
Zakat Profesi
Diantara kelompok yang menyatakan
adanya kewajiban membayar zakat profesi, beralasan dengan dua hal. Alasan
pertama ialah dalil Naqli (Al-Qur’an) dan yang kedua adalah dalil ‘Aqli yaitu
analogi atau qiyas.
A.
Dalil
Naqli yang digunakan ialah ayat ke 267 surat Al-Baqarah berikut:
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr&
`ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ
$tB
óOçFö;|¡2
!$£JÏBur
$oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$#
(
wur
(#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB
tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/
HwÎ)
br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
;ÓÍ_xî
îÏJym
ÇËÏÐÈ
Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.
dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. Al-Baqarah:267)
Catatan:
1) Menurut Ali bin
Abi Thalib, Ubaidah As-Salmani dan Ibnu Sirin berkomentar:“Bahwa yang dimaksud dengan infaq di
sini ialah zakat mafrudloh (zakat yang diwajibkan).”
2) Pada ayat ini
terdapat dua perintah penyaluran harta, yaitu perintah untuk menyalurkan harta
yang baik dari hasil usaha dan penyaluran harta yang baik dari pertanian.
3) Kedua perintah
ini menggunakan satu kata, yaitu
anfiqu. Hal itu memberi makna bahwa, jika perintah ini menunujukkan makna wajib
pada salahsatu dari keduanya, maka yang lainnya pun wajib.
4) Jika infaq
dari hasil pertanian disebut zakat, maka demikian pula dengan infaq dari hasil
kerja profesional.
5) Jika zakat
dari hasil pertanian itu wajib, tentu saja zakat dari hasil profesi juga wajib.
6) Orang yang
menolak kewajiban zakat profesi, tentu juga harus menolak kewajiban zakat dari
hasil pertanian.
B.
Dalil
‘Aqli, yaitu berdasarkan analogi berikut:
Jika hasil pertanian padi misalnya, mencapai satu ton dalam satu musim selama
kurang lebih empat bulan wajib dikeluarkan zakatnya 10%, maka sangat logis jika
mereka yang mendapat gaji 1 juta rupiah/bulan juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Terlebih bagi mereka yang mendapat gaji di atas 1 juta. Maka tidaklah adil
ajaran Islam jika yang berpenghasilan 600 ribu rupiah/bulan misalnya,
diharuskan membayar zakat. Sementara profesional yang berpenghasilan lebih dari
jumlah itu tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya.
2.
Tidak
ada Kewajiban Zakat Profesi
Kelompok kedua ini tidak setuju
dengan pendapat pertamam yang mewajibkan zakatprofesi dengan mengajukan alasan sebagaimana yang disebutkan
di atas. Berikut ini adalah penjelasan yang menjadi alasan mereka:
A. Makna ayat 267 Surat Al-Baqarah
Maksud
ayat tersebut adalah perintah untuk berinfaq dengan harta yang baik yang
bagusdan berkualitas. Jangn berinfaq dengan harta yang rendah, hina dan tidak
bernilai baik yang ukurannya kamu sendiri tidak akan menerima infaq yang jelek
seperti itu. Hal ini berdasarkan penjelasan dari asbab nuzul ayat tersebut,
yaitu:
قال ابن عباس: أمرهم بالإنفاق من أطيب المال وأجوده وأنفسه، ونهاهم عن
التصدق بِرُذَالَةِ المال ودَنيه -وهو خبيثه -فإن الله طَيْب لا يقبل إلا طيبًا،
”Menurut
Ibnu Abbas: Allah memerintahkan mereka untuk berinfaq dari harrtayang paling
baik, paling bagus dan paling berharga. Dan Allah melarang mereka bersedekah dengan
hartayang hina dan rendah yaitu harta ang jelek, karena Allah itu baik dan
tidak menerima kecuali yang baik.”
(Ibnu Katsier)
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa titik berat ayat ini adalah pada kualitas infaq bukan jenis usahanya. Hal ini
dipertegas oleh perkataan Ibnu Abi Hathim dalam menjelaskan potongan ayat tadi,
yakni:
وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
beliau berkomentar:
كسب المسلم لا يكون خبيثًا، ولكن لا يصدّق بالحشف، والدرهم الزّيف، وما
لا خير فيه.
“Usaha
seorang muslim tidak ada yang jelek, tetapi jangan bersedekah dengan harta yang
jelek atau uang dirham yang tidak laku atau apa-apa yang tidak baik.” (Ibnu Katsier)
Maka, tidak tepat jika kemudian ayat267
Al-Baqarah tersebut dipahami sebagai perintah berzakat dari semua jenis usaha,
khususnya zakat dari profesi.
B. Alasan dengan dasar Qiyas
Mereka yang
meajibkan zakat profesi berpendapat
dengan jalan qiyas atau analogi, yaitu petani yang berpenghasilan 600 ribu
rupiah/bulan wajib mengeluarkan zakatnya, apalagi kaum gaji yang berpenghasilan
4-5 juta/bulan, masa tidak kena wajib zakat. Kalau berdasar analogi seperti
itu, tentu saja banyak hal-hal yang harus dipetimbangkan. Contoh: orang yang
memiliki ternak kambing sampai 40 ekor wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu satu ekor
kambing. Bagaimana orng yang memiliki becak 40 atau angkot 40? Apa mesti
dikeluarkan zakatnya, satu becak atau satu angkot? Contoh lainnya, orang yang
memiliki emas seberat kurang lebih 90 gram wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%,
bagaimana dengan orang yang memiliki intan berlian atau platina senilai emas 90
gram. Apa wajib juga dikeluarkan zakatnya? Atau orang yang memiliki besi baja
atau aluminium, apa mesti juga dikeluarkan zakatnya? Padahal tidak ada bab
zakat besi, platina atau berlian.
Zakat adalah
bentuk ibadah maliyah yang telah
ditentukan agama dalam segala aturannya. Berapa persen yang harus dikeluarkan?
Berapa nishabnya dan kepada siapa zakat itu diberikan? Semuanya telah diatur
oleh agama yang berarrti manusia tidak berhak untuk menentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar