Sabtu, 06 Oktober 2012


ZAKAT PROFESI
1.   Wajibnya Zakat Profesi

Diantara kelompok yang menyatakan adanya kewajiban membayar zakat profesi, beralasan dengan dua hal. Alasan pertama ialah dalil Naqli (Al-Qur’an) dan yang kedua adalah dalil ‘Aqli yaitu analogi atau qiyas.

A.       Dalil Naqli yang digunakan ialah ayat ke 267 surat Al-Baqarah berikut:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. Al-Baqarah:267)

Catatan:
1)      Menurut Ali bin Abi Thalib, Ubaidah As-Salmani dan Ibnu Sirin berkomentar:Bahwa yang dimaksud dengan infaq di sini ialah zakat mafrudloh (zakat yang diwajibkan).
2)      Pada ayat ini terdapat dua perintah penyaluran harta, yaitu perintah untuk menyalurkan harta yang baik dari hasil usaha dan penyaluran harta yang baik dari pertanian.
3)      Kedua perintah ini  menggunakan satu kata, yaitu anfiqu. Hal itu memberi makna bahwa, jika perintah ini menunujukkan makna wajib pada salahsatu dari keduanya, maka yang lainnya pun wajib.     
4)      Jika infaq dari hasil pertanian disebut zakat, maka demikian pula dengan infaq dari hasil kerja profesional.
5)      Jika zakat dari hasil pertanian itu wajib, tentu saja zakat dari hasil profesi juga wajib.
6)      Orang yang menolak kewajiban zakat profesi, tentu juga harus menolak kewajiban zakat dari hasil pertanian. 



B.        Dalil ‘Aqli, yaitu berdasarkan analogi berikut:
Jika hasil pertanian padi misalnya,  mencapai satu ton dalam satu musim selama kurang lebih empat bulan wajib dikeluarkan zakatnya 10%, maka sangat logis jika mereka yang mendapat gaji 1 juta rupiah/bulan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Terlebih bagi mereka yang mendapat gaji di atas 1 juta. Maka tidaklah adil ajaran Islam jika yang berpenghasilan 600 ribu rupiah/bulan misalnya, diharuskan membayar zakat. Sementara profesional yang berpenghasilan lebih dari jumlah itu tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

2.   Tidak ada Kewajiban Zakat Profesi

Kelompok kedua ini tidak setuju dengan pendapat pertamam yang mewajibkan zakatprofesi dengan  mengajukan alasan sebagaimana yang disebutkan di atas. Berikut ini adalah penjelasan yang menjadi alasan mereka:
A. Makna ayat 267 Surat Al-Baqarah
Maksud ayat tersebut adalah perintah untuk berinfaq dengan harta yang baik yang bagusdan berkualitas. Jangn berinfaq dengan harta yang rendah, hina dan tidak bernilai baik yang ukurannya kamu sendiri tidak akan menerima infaq yang jelek seperti itu. Hal ini berdasarkan penjelasan dari asbab nuzul ayat tersebut, yaitu:
قال ابن عباس: أمرهم بالإنفاق من أطيب المال وأجوده وأنفسه، ونهاهم عن التصدق بِرُذَالَةِ المال ودَنيه -وهو خبيثه -فإن الله طَيْب لا يقبل إلا طيبًا،
”Menurut Ibnu Abbas: Allah memerintahkan mereka untuk berinfaq dari harrtayang paling baik, paling bagus dan paling berharga. Dan Allah melarang mereka bersedekah dengan hartayang hina dan rendah yaitu harta ang jelek, karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (Ibnu Katsier)
Dengan demikian dapat dipahami bahwa titik berat ayat ini adalah pada  kualitas infaq bukan jenis usahanya. Hal ini dipertegas oleh perkataan Ibnu Abi Hathim dalam menjelaskan potongan ayat tadi, yakni:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ  
beliau berkomentar:
كسب المسلم لا يكون خبيثًا، ولكن لا يصدّق بالحشف، والدرهم الزّيف، وما لا خير فيه.
“Usaha seorang muslim tidak ada yang jelek, tetapi jangan bersedekah dengan harta yang jelek atau uang dirham yang tidak laku atau apa-apa yang tidak baik.” (Ibnu Katsier)
Maka, tidak tepat jika kemudian ayat267 Al-Baqarah tersebut dipahami sebagai perintah berzakat dari semua jenis usaha, khususnya zakat dari profesi. 
B.  Alasan dengan dasar  Qiyas
Mereka yang meajibkan zakat profesi  berpendapat dengan jalan qiyas atau analogi, yaitu petani yang berpenghasilan 600 ribu rupiah/bulan wajib mengeluarkan zakatnya, apalagi kaum gaji yang berpenghasilan 4-5 juta/bulan, masa tidak kena wajib zakat. Kalau berdasar analogi seperti itu, tentu saja banyak hal-hal yang harus dipetimbangkan. Contoh: orang yang memiliki ternak kambing sampai 40 ekor wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu satu ekor kambing. Bagaimana orng yang memiliki becak 40 atau angkot 40? Apa mesti dikeluarkan zakatnya, satu becak atau satu angkot? Contoh lainnya, orang yang memiliki emas seberat kurang lebih 90 gram wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, bagaimana dengan orang yang memiliki intan berlian atau platina senilai emas 90 gram. Apa wajib juga dikeluarkan zakatnya? Atau orang yang memiliki besi baja atau aluminium, apa mesti juga dikeluarkan zakatnya? Padahal tidak ada bab zakat besi, platina atau berlian.

Zakat adalah bentuk ibadah maliyah  yang telah ditentukan agama dalam segala aturannya. Berapa persen yang harus dikeluarkan? Berapa nishabnya dan kepada siapa zakat itu diberikan? Semuanya telah diatur oleh agama yang berarrti manusia tidak berhak untuk menentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar